Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis
Kepala Seksi Bertugas membantu kepala desa Sebagai pelaksana Tugas Operasional
Untuk Melakukan Tugas Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2),
Kepala Seksi Kesejahteraan Mempunyai Fungsi :
Melaksanakan Pembangunan Sarana Prasarana Perdesaan
Pembangunan Bidang pendidikan
Kesehatan dan Tugas Sosialisasi Serta Motivasi Masyarakat Dibidang Budaya, Ekonomi, Politik, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda, Olahraga Dan Karang Taruna.