Tupoksi |
- Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat
- Kepala Urusan Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
- Untuk melaksanakan Tugas Sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
- Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan keuangan seperti;
- Pengurusan administrasi keuangan;
- Pengurusan Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya;
|