OpenSID 22.07
Berita Desa
Program Kerja
Peraturan Desa
Perangkat Desa
Struktur Desa
Sejarah Desa
Pemerintah Desa
Visi dan Misi
Produk Hukum
Informasi Publik
APBDes TA. 2024
APBDes TA. 2023
APBDes TA. 2022
APBDes TA. 2021
APBDes TA. 2020
Penguatan Tata Laksana
Penguatan Pengawasan
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Penguatan Partisipasi Masyarakat
Penguatan Kearifan Lokal
DASAR HUKUM PENDIRIAN
STRUKTUR PENGURUS
DIVISI USAHA
LAPORAN KEUANGAN
Prosedur Pelayanan Informasi Publik
PKH
BPNT
BLT Dana Desa Tahun 2022
BLT Dana Desa Tahun 2023
Penanggulangan Stunting
Jaminan Sosial
03 Januari 2022 07:31:23
115 Kali
Administrator
Facebook
Twitter
Whatsapp
Email
Telegram
Print
MOCH. ROHMAN ANANDA
Kepala Dusun Berkedudukan sebagai unsur Pelaksana Dusun yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya
Kepala Dusun Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Sekurang-kurangnya membawahi 2 (dua) Rukun Warga (RW)
Jumlah kepala Dusun dalam 1 (satu) Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Keuangan Desa
Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun Memiliki Fungsi :
Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah;
Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya;
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Hubungi Pamong Desa untuk mendapatkan PIN
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
DataWilayah
DataPendidikan
DataPekerjaan
DataUsia
Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.
Kementerian Desa, PDT Dan Transmigrasi RI
OpenDesa - Perkumpulan Desa Digital Terbuka
SDGs (Sustainable Development Goals)