Tupoksi |
- Kepala Urusan berkedudukan Sebagai unsur Staff Sekretariat
- Kepala Urusan Bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan Administrasi Pendukung Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintahan
- Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Pada ayat (2),
- Kepala Urusan TU Dan Umum Mempunyai Fungsi :
- Melaksanakan Urusan Ketatausahaan Seperti :
- Tata Naskah, Administrasi Surat Menyurat, Arsip Dan Ekspedisi, Dan Penataan Administrasi Perangkat Desa,
- Penyediaan Prasarana Perangkat Desa Dan Kantor
- Penyiapan Rapat
- Pengadministrasian Aset, Inventarisasi, Perjalanan Dinas Dan Pelayanan Umum
|