Jumat, 10 Januari 2025, di Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait Kegiatan Pendataan Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Hak atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Tanah.
Rapat ini dilaksanakan di Ruang Kepala Desa Bandung, rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kepala Sekolah SDN Bandung 1 dan 2 dan Para Ketua DKM Mushola dan Masjid.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program PTSL di Desa Bandung. Pembahasan utama dalam rapat mencakup persiapan teknis, mekanisme pelaksanaan pendataan dan pendaftaran hak atas tanah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat.
Selain itu, diungkapkan pula pentingnya verifikasi dan validasi data tanah untuk memastikan agar setiap proses pendaftaran berjalan dengan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan PTSL ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Desa Bandung, seperti kemudahan dalam memperoleh legalitas atas kepemilikan tanah, meningkatkan kepastian hukum, serta memfasilitasi akses ke layanan perbankan yang memerlukan sertifikat tanah sebagai jaminan. Ke depan, diharapkan program PTSL ini dapat mengurangi sengketa lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengakuan hak atas tanah yang lebih jelas dan terjamin.