Pandeglang, 19/03/2025 – Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi warganya, Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, resmi mendirikan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa Bandung. Pos ini bertujuan memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Kepala Desa Bandung,Wahyu Kusnadiharja S.Ap,N.LP menyampaikan bahwa pendirian POSBANKUM ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya. "Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan mendapatkan pendampingan yang layak jika menghadapi permasalahan hukum," ujarnya.
POSBANKUM Desa Bandung akan memberikan berbagai layanan, seperti konsultasi hukum, penyuluhan hak-hak hukum, serta pendampingan dalam kasus-kasus tertentu. Layanan ini juga bekerja sama dengan advokat serta lembaga hukum yang berkompeten guna memastikan warga mendapatkan bantuan yang profesional dan tepat sasaran.
Masyarakat Desa Bandung menyambut baik inisiatif ini. Salah satu warga, Suhandi mengatakan bahwa keberadaan POSBANKUM sangat membantu, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses atau biaya untuk mendapatkan bantuan hukum. "Dengan adanya POSBANKUM, kami tidak perlu bingung mencari bantuan hukum jika menghadapi masalah," katanya.
Pemerintah Desa Bandung berharap POSBANKUM ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan hukum yang dihadapi warga dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Bagi warga yang ingin mendapatkan layanan, POSBANKUM Desa Bandung akan beroperasi di Kantor Desa Bandung setiap Senin-Jum'at pukul 08.00 s/d 15.00.
Dengan adanya POSBANKUM ini, Desa Bandung semakin menunjukkan komitmennya dalam membangun desa yang adil, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.