Pandeglang – Kepala Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Wahyu Kusnadiharja, S.AP, secara resmi menyatakan bahwa dirinya dan seluruh Aparatur Pemerintah Desa Bandung tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam tiga tahun terakhir. Pernyataan ini dituangkan dalam sebuah surat resmi yang ditandatangani pada 27 Januari 2023.
Dalam surat pernyataan tersebut, Wahyu Kusnadiharja menegaskan bahwa pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan ini juga menjadi bagian dari persyaratan pencanangan Desa Bandung sebagai Desa Anti Korupsi tahun 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Turut menandatangani surat tersebut adalah tokoh masyarakat Desa Bandung, Suhardi, serta tokoh agama, K. Abdulrozak. Selain itu, surat ini juga mendapatkan pengesahan dari Inspektur Kabupaten Pandeglang, H. Alfahmi Sumanta, S.H., M.Si, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang, Dody Hermawan.
Dengan adanya pernyataan ini, Pemerintah Desa Bandung menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Pencanangan Desa Bandung sebagai Desa Anti Korupsi diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.