Dokumen ini merupakan instrumen penting untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa. Surat pernyataan ini seringkali menjadi persyaratan mutlak dalam proses administrasi pengajuan atau pertanggungjawaban Dana Desa.
Dengan ditandatanganinya surat ini oleh Kepala Desa dan disahkan oleh dua lembaga pengawas kunci di tingkat Kabupaten Pandeglang—yaitu Inspektorat (sebagai auditor internal pemerintah daerah) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) (sebagai pembina administrasi dan keuangan desa)—maka:
Kepala Desa menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih.
Inspektorat mengakui dan memverifikasi (berdasarkan data pengawasan/audit) bahwa desa tersebut tidak memiliki temuan Tipikor.
DPMPD menerima dan mencatat pernyataan tersebut sebagai kelengkapan administrasi dan pembinaan.