Bandung, (desabandung) - Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang - Banten melaksanakan Musyawarah Zakat Fitrah Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Jum'at (07/03/2023).
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Alimil Ulama Desa Bandung, Kepala Desa Bandung, Perangkat Desa, Tokoh Agama, BPD, RT/RW dan Linmas. Musyawarah berlangsung di Aula Kantor Desa Bandung.
" Bagi masyarakat Desa Bandung wajib memberikan atau membayar Zakat Fitrah kepada dua unsur. Yang pertama Badan Amil Zakat Desa yang kedua Badan Amil Zakat Dewan Kemakmuran Masjid atau Mushola di wilayah Desa Bandung " , ujar Kepala Desa Bandung Wahyu Kusnadiharja, S.AP.
Setiap satu rumah wajib dua orang Zakat Fitrah. Satu orang wajib Fitrah ke Badan Amil Zakat Desa melalui Pak RT, yang kedua melalui Badan Amil Zakat Fitrah tingkat DKM (Dewan Kemakmuran Masjid/Mushola).
Pada kegiatan yang sama Kepala Desa Bandung juga menambahkan, " Kurang lebih dari pengelolaan Zakat Fitrah di Desa Bandung akan dilaporkan kepada Badan Amil Zakat tingkat Kecamatan Banjar dengan perhitungan sesuai perundang-undangan "