Bandung,- Kegiatan ini marupakan tindak lanjut atas laporan dari Kepala Desa kepada Kepala Dinas Perikanan terkait Permohonan Fasilitasi Ekspor Ikan Mas Sinyonya ke Arab Saudi.
Bahwa langkah awal utk menjadi eksportir ikan yaitu lembaga atau perorangan yg akan melakukan ekspor ikan ke luar negeri harus memiliki fasilitas karantina ikan yg berlisensi atau bersertifikat di tempat budidaya ikan.
Kepala Stasiun Karantina Ikan-Merak Banten, siap memfasilitasi untuk penerbitan lisensi atau sertifikat tempat karantina ikan secepatnya, asalkan dapat menyediakan tempat dan sarana prasarana karantina ikan yg layak.
Untuk membuat sarana karantina ikan yg layak dan berstandar akan dipandu oleh tim dari Stasiun Karantina Ikan-Merak.
Setelah melakukan peninjauan langsung ke tempat budidaya Sinyonya di Batulingga, Kepala Stasiun Karantina Ikan-Merak meminta agar Desa Bandung segera membuat fasilitas Karantina Ikan di tempat Budidaya Ikan Mas Sinyonya, untuk kemudian memproses pembuatan sertifikat dan melanjutkan langkah selanjutnya.