Kepala Desa Bandung beserta Kapolsek dan Danramil Kecamatan Banjar mengadakan Restorative Justice penyelesaian perkara secara musyawarah antar dua keluarga yang bersangkutan di Aula Desa Bandung. Sehingga perkara tersebut selesai dengan musyawarah tanpa lanjut ke jalur hukum.