Jumat, 10 Januari 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, telah diselenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk menetapkan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.
Acara MUSDESUS dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan dihadiri oleh Kepala Desa Bandung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat antara lain RT/RW, Kader, Linmas dan Kelompok Tani, yang telah memenuhi kriteria untuk mengikuti proses musyawarah ini.
Musyawarah dibuka oleh Kepala Desa Bandung, yang menyampaikan pentingnya acara ini untuk menetapkan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Dalam pembukaan tersebut, Kepala Desa juga menjelaskan bahwa penerima BLT-DD ini adalah keluarga yang terdampak secara ekonomi dan memenuhi syarat, seperti keluarga miskin, tidak mampu, serta yang belum menerima bantuan sosial lainnya. Beliau juga menekankan bahwa proses penetapan ini harus transparan, adil, dan berdasarkan musyawarah mufakat.
Proses musyawarah berlangsung dengan lancar dan penuh kehati-hatian, mengingat pentingnya keputusan yang akan diambil. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, musyawarah sepakat menetapkan daftar keluarga penerima manfaat BLT-DD yang telah disetujui dengan penuh kesepakatan bersama.
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa dan Ketua BPD , sebagai bukti bahwa keputusan yang diambil adalah hasil dari musyawarah mufakat yang sah. Semua pihak sepakat untuk melaksanakan keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Desa Bandung.