KEPUTUSAN KEPALA DESA BANDUNG KECAMATAN BANJAR KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR : 141.4/KEP.017/DS.2005-IX/2026TENTANGPEMBENTUKAN KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (BKB) DESA BANDUNG KECAMATAN BANJARKABUPATEN PANDEGLANGKEPALA DESA BANDUNGMenimbang :a. Bahwa Gerakan Bina Keluarga Balita (BKB) merupakanupaya pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang harus dimulai sejak dini yang bertujuan meningkatkan pengetahuan keterampilan orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang balita melalui rangsangan fisik;b. Bahwa pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas ditentukan sejak dini di mulai dari janin dalam kandungan, serta menentukan keberhasilan pembangunan;c. Bahwa kesehatan dan kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan faktor paling strategis untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, Oleh karena itu maka dipandang perlu untuk membentuk Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) sebagai indicator penilain komitemen, partisipasi masyarakat, pelaksana lapangan di tempat pelayanan.Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahaan Daerah ( Lembaraan Negara Tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran Negara ( Nomor 4437 ), sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang nomor8 Tahun 2005 ( lembaran Negara Tahun 2005 Nomor108, tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);2. Undang Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan Dan Pembangunan Keluarga;3. Undang Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan sebagaimana acuan Dalam penyusunan kebijakan pembangunan bidang kesehatan;4. Peraturan Pemerintahaan Nomor 6 Tahun 1998 tentang kordinasi kegiatan Instansi vertical di daerah ( Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);5. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang ( Lembaran daerah Kabupaten Pandeglang tahun 2008 No. 6);6. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2008 tentang tugas pokok dan Fungsi SKPD Kabupaten Pandeglang;M E M U T U S K A NMenetapkan :KESATU : Membentuk Pengurus Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) Desa Bandung Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang dengan Susunan Pengelola di makasud sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.KEDUA : Tugas Pokok Pengelola Bina Keluarga Balita (BKB) sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama adalah :a. Menyusun perencanaan mingguan, bulanan dan tahunan.b. Melakukan pertemuan rutin untuk evaluasi kegiatan secara berkala.c. Melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Dinas, Instansi ditingkat Kecamatan yangberkaitan dengan pokja yang dikelola.d. Melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan yang ada.KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya, akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya.Ditetapkan di Desa Bandung pada tanggal 23 September 2026 KEPALA DESA BANDUNGWAHYU KUSNADIHARJATEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA :Yth. 1. Bupati Pandeglang2. Camat Banjar di Banjar3. Ketua BPD Desa BandungLAMPIRAN :KEPUTUSAN KEPALA DESA BANDUNG KECAMATAN BANJARKABUPATEN PANDEGLANGNOMOR :141.4/Kep.017/DS.2005-IX/2026TANGGAL :23 September 2026TENTANG :PERUBAHAN STRUKTUR KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (BKB)SUSUNAN PERUBAHAN STRUKTUR KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (BKB)TAHUN 2026Pengarah : Kepala Desa BandungKetua : Restu AmaliaSekretaris : Rara Azzhara Balqis AliBendahara : Desi MaharaniAnggota : 1. Ai Siti Khaeriah2. Stiti JubaedahDitetapkan di Desa Bandung pada tanggal 23 September 2026 KEPALA DESA BANDUNGWAHYU KUSNADIHARJA