KEPUTUSAN KEPALA DESA BANDUNGKECAMATAN BANJAR KABUPATEN PANDEGLANGNOMOR : 141.4/KEP.021/DS.2005/IX/2026TENTANGPEMBENTUKAN KELOMPOK UPPKA ( DAHLIA ) DESA BANDUNGKECAMATAN BANDUNG KABUPATEN PANDEGLANGMenimbang :a. Bahwa UPPKA merupakan upaya pembangunan ekonomi keluarga sejahteraan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga untuk membantu meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga dan moral untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.b. Bahwa kesejahteraan keluarga merupakan faktor paling strategis untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia. Oleh karena itu, maka dipandang perlu untuk membentuk kelompok Mengingat :UPPKA, sebagai indikator penilaian komitmen, partisipasi masyarakat didalam pelaksanaan lapangan dan tempat pelayanan.1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintah daerah ( Lembar ) Negara Tahun2004 No.125 tambahan lembat Negara No. 4437 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 8 Tahun 2005 ( Lembar Negara No. 108tambahan lembar Negara 4548).2. Undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentamg perkembangan pembangunan keluarga.3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan sebagaimana acuan dalam penyusunan kebijaksanaan pembangunan.4. Peraturan pemerintah No. 6 Tahun 1988 tentangkegiatan instansi vertikal di Daerah ( lembar Negara Tahun 1988 No. 10 tambahan 1 lembar Negara No. 337 ).5. Peraturan Pemerintah Daerah KabupatenPandeglang No.3 Tahun tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Pandeglang ( lembar Negara Tahun 2004 No. 12 seri D. I ).MEMUTUSKANMenetapkan :Kesatu:Membentuk pengurus kelompok UPPKA DAHLIA DesaBandung Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang sebagai Kelompok UPPKA tingkat Desa dengan susunan pengurus/ pengelola dimaksud sebagaimana dalam lampiran keputusan ini.Kedua:Tugas pokok pengelola kelompok UPPKA sebagaiberikut:a. Menyusun perencanaan mingguan, bulanan,tahunan.b. Melakukan pertemuan rutin untuk evaluasi kegiatan secara berkala.c. Melakukan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dengan Dinas Instansi ditingkat kecamatan berkaitan dengan POKJA yang dikelola.Ketigad. Melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan.: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.apabila terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.DITETAPKAN DI : DESA BANDUNGPADA TANGGAL : 24 September 2026KEPALA DESA BANDUNG\WAHYU KUSNADIHARJATembusan disampaikan kepada :1. Yth BPD Desa Sobang2. ArsiPLAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA BANDUNG KECAMATAN BANJARKABUPATEN PANDEGLANGNOMOR : 141.4/KEP.021/DS.2005-IX/2026TANGGAL : 24 September 2026TENTANG : PEMBENTUKAN KELOMPOK UPPKA ( DAHLIA ) DESA BANDUNGKECAMATAN BANDUNG KABUPATEN PANDEGLANGPENANGGUNG JAWAB : KEPALA DESA KETUA : ROSNITASEKRETARIS : CICIH PATMAWATIBENDAHARA : NIA HERLIANAANGGOTA :1. NENENG JUNENGSIH2. JUNAYAH3. ENOK SARMANAH4. IDA PARIDA5. KESIH6. ANI7. SITI RODIYAH8. SITI ROBIAH9. DENOK10. SARIPAH11. MIA SURYATI12. SITI LASMANAH13. ESIH14. NIKEN NIRMALASARI15. KARTINI16. TATU RADIAH17. IIN SUNARSIH18. JARTIDITETAPKAN DI : DESA BANDUNGPADA TANGGAL : 24 September 2026KEPALA DESA BANDUNGWAHYU KUSNADIHARJA