KEPUTUSAN KEPALA DESA BANDUNG KECAMATAN BANJAR KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR :141.4/KEP.020/DS.2005-IX/2026TENTANGPERUBAHAN STRUKTUR KELOMPOK BINA KELUARGA REMAJA(BKR) DESA BANDUNG KECAMATAN BANJARKABUPATEN PANDEGLANGKEPALA DESA BANDUNGMenimbang : a. bahwa Gerakan Bina Keluarga Remaja (BKR) merupakanupaya pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) ( Keluarga Mempunyai Anak Usia Remaja usia 10-24 tahun (belum nikah) dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam membina anak remaja melaui komunikasi aktif dan efektif antara orang tua dan remaja agar ketahanan mental dan sepiritual yang kuat terhadap masyarakat (PEKAT) yaitu Sex Bebas, HIV/AIDS, NAPZA (Narkotika, Alkohol, Pisikotopika dan Zat Adaftif lainnya). Dengan harapan terbentuknya Remaja yang bermoraluntuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;b. bahwa untuk keberhasilan program sebagaimana dimaksud pada huruf “a” di atas di pandang perlu untuk membuat kelompok (BKR) sebagai indikator penilaian komitmen partisipasi masyarakat, didalam pelaksanaan dan tempat dan pelayanan yang di tempatkan dengan keputusan kepala kelurahan.Mengingat :1. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahaan Daerah ( Lembaraan Negara Tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran Negara ( Nomor 4437 ), sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang nomor8 Tahun 2005 ( lembaran Negara Tahun 2005 Nomor108, tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);2. Undang Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan Dan pembangunan keluarga;3. Undang Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan sebagaimana acuan Dalam penyusunan kebijakan pembangunan bidang kesehatan;4. Peraturan Pemerintahaan Nomor 6 Tahun 1998 tentang kordinasi kegiatan Instansi vertical di daerah ( Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);5. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja perangkat Daerah Kaabupaten Pandeglang ( Lembaran daerah Kabupaten Pandeglang tahun 2008 No. 6);6. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2008 tentang tugas pokok dan Fungsi SKPD Kabupaten PandeglangMEMUTUSKANMenetapkan :Kesatu : Perubahan Struktur Pengurus Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) Desa Bandung Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang dengan Susunan Pengelola sebagaimana tercantum dalam lampiran.Kedua : Tugas Pokok Pengelola Bina Keluarga Remaja(BKR)sebagaimana dimaksud pada dictum Pertama adalah :a. Menyusun perencanaan mingguan, bulanan dan tahunan.b. Melakukan pertemuan rutin untuk evaluasi kegiatan secara berkala.b. Melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Dinas, Instansi ditingkat Kecamatan yang berkaitan dengan pokja yang dikelolaKetiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya, akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya.DITETAPKAN DI : DESA BANDUNGPADA TANGGAL : 23 September 2026KEPALA DESA BANDUNGWAHYU KUSNADIHARJATEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA :Yth. 1. Bupati Pandeglang2. Camat Banjar di Banjar3. Ketua BPD Desa BandungLAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA BANDUNG KECAMATAN BANJAR KABUPATEN PANDEGLANGNOMOR : 141.4/KEP.020/DS.2005-IX/2026TANGGAL : 02 Januari 202TENTANG : PERUBAHAN STRUKTUR KELOMPOK BINA KELUARGA REMAJA (BKR)SUSUNAN PERUBAHAN STRUKTUR KELOMPOK BINA KELUARGA REMAJA (BKR)TAHUN 2026Pengarah : Kepala Desa BandungKetua : NENENG JUNENGSIHSekretaris : MASRIAHBendahara : USMAHAnggota : 1. SITI FATIMAH2. RATNAWATI3. NUR MUPARIKOHDITETAPKAN DI : DESA BANDUNGPADA TANGGAL : 23 September 2026KEPALA DESA BANDUNGWAHYU KUSNADIHARJA